SumatraTimes.co.id – Mewujudkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 yang aman, Mabes Polri mengelar Operasi Mantap Praja 2020, di seluruh Indonesia, termasuk di daerah-daerah yang mengelar Pilkada.
Wakapolres Rohil Kompol James Rianov Rajagukguk mengatakan di Provinsi Riau Operasi Mantap Praja 2020 disebut Operasi Mantap Praja Lancang Kuning 2020. Operasi ini, kata Waka Polres, dilaksankan dalam rangka menegakkan keamanan pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, termasuk di Pilkada Rohil 2020 ini.
“Operasi Mantap Praja Lancang Kuning 2020 ini di Rohil dalam rangka Pilkada Rohil. Operasi ini dilaksanakan Mabes Polri dan seluruh jajaran, baik Polda dan Polres. Di Provinsi Riau, Operasi Mantap Praja 2020 ini disebut Operasi Mantap Praja Lancang Kuning 2020,” kata Waka Polres Rohil Kompol James Rianov Rajagukguk, Sabtu, 26 September 2020, pada sosialisasi Pilkada 2020 di Gedung Nasional H Misran Rais.
Operasi Mantap Praja Lancang Kuning 2020 ini akan berlangsung selama hampir empat bulan, dimulai September 2020 ini. Operasi ini menekankan tindakan preventife sekaligus juga penegakkan hukum. Personil yang terlibat Operasi Mantap Praja Lancang Kuning 2020, jelas Waka Polres, sudah mendapat pelatihan.
“Dimana operasi ini mengedepankan pencegahan, penguatan intelijen, penindakan dan penegakan hukum agar tercipta ketertiban hukum,” jelas Waka Polres James Rianov Rajagukguk.
Sehubungan dengan Pilkada Serentak 2020 ini, terang Waka Polres, Operasi Mantap Praja Lancang Kuning 2020 akan menyasar pada orang, benda, lokasi, dan kegiatan. Pada orang, sebut James, seperti pengamanan paslon, dimana tiap paslon ditugaskan empat personil.
Pengamanan benda seperti Kantor KPU Rohil ditempatkan 30 personil, Kantor Bawaslu 10 personil, pengamanan komisioner KPU dan Bawaslu masing-masing 5 personil. Polres Rohil juga akan mengamankan lokasi dan kegiatan, seperti pengamanan TPS, pengitungan suara, dan tempat kegiatan kampanye.
Operasi Mantap Praja selain berpedoman pada Telegram Kapolri Nomor STR/387/VI/AOPS/13/2020 yang diterbitkan pada 1 Juni 2020, juga berpedoman pada Inpres No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, serta Peraturan KPU Nomor 13/2020.
“Sebab itu kepada teman-teman dari partai politik agar melaksanakan ketentuan protokol kesehatan. Jangan disebabkan ingin meningkatkan eksebilitas malah menyebabkan penyebaran Covid-19. Jadi penegakan disiplin Covid-19 ini sudah sampai pada penyelengaraan Pilkada,” ucap Waka Polres.
Kompol James Rajagukguk juga mengatakan pengamanan Pilkada Rohil 2020, juga melibatkan personil dari Kodim 0321 Rohil, Satpol PP, Dishub, BNPBD, dan Linmas. Adapun tempat pemungutan suara (TPS) di Rohil, sebut Waka Polres, ada 1.324 TPS, dengan 398.658 pemilih berdasarkan daftar pemilih sementara (DPS).
“Pola pengmanan tergantung kondisi. Letak TPS yang aman atau tidak dapat tergantung jarak dan kondisi daerahnya. Misal Pulau Jemur dapat dikategorikan rawan disebabkan posisi tempatnya yang jauh,” tandas Waka Polres.***
Pewarta: amran