Pekanbaru – Demi Hukum dan Keadilan, Pihak Kejaksaan selaku Eksekutor segera melaksanakan Proses Eksekusi, sebab jikapun ada salah ketik itu tidak membatalkan putusan yang sudah ada.
Demikian Pakar Hukum tindak Pidana Dr.Muhammad Nurul Huda SH. MH. Menterjemahkan persoalan proses eksekusi lahan seluas 453 Hektar perkebunan sawit lokasi di Kepenghuluan Teluk Bano, Kec. bangko Pusako, Kab. Rokan Hilir.
Menurutnya, meskipun ada kejadian perlawanan hukum luar biasa seperti Peninjauan kembali (PK) ataupun gugatan perdata dari pihak terkait namun tidak dapat merubah Keputusan kasasi Mahkamah Agung.
Justru yang menjadi pertanyaan sambung Dr. Muhammad Nurul Huda, mengapa jaksa menunda – nunda eksekusi tersebut? Ujarnya miris.
Lebih jauh Magister Hukum Nurul Huda menyarankan jika Jaksa tidak berani mengeksekusi lahan rampasan Negara tersebut hendaknya Kejaksaan mengangkat bendera putih dan minta bantuan KPK. Sebab kata dia lahan tersebut adalah hak rakyat Rohil dan saat ini masyarakat Rohil sangat membutuhkannya.
Kemudian sambungnya, Jika alasan Dinas Kehutanan tak ada di Rohil maka serahkan ke Dinas Kehutan Provinsi dan selanjutnya kedepan urusan mekanisme lain sebagainya biarlah menjadi urusan pemda Rohil dengan provinsi dan yang paling penting tugas Jaksa sebagai penegak hukum dan keadilan sudah di laksanakan.
” Sebabnya kita tak tahu pasti. tapi jaksa harus segera eksekusi, jika masih menghargai hukum dan keadilan.harap nya selaku Praktisi hukum. (R1).