DUMAI – Kapal tongkang Citra 3008 dan Tag Boat (TB) Citra 55 dalam beberapa hari terakhir melakukan bongkar tanah terkontaminasi explorasi minyak bumi di Dermaga D Pelindo I Kuala Sungai Dumai.
Di duga, aktifitas tersebut tidak memenuhi standar yang ditetapkan sesuai aturan yang berlaku sebab eksplorasi minyak menghasilkan tiga jenis limbah B3. Tanah terkontaminasi, limbah sisa operasi, dan limbah sisa produksi.
Penjabaran tentang Tanah terkontaminasi merupakan sisa kegiatan yang mengandung bahan berbahaya/beracun yang sifat dan konsentrasinya, baik langsung maupun tidak langsung, dapat merusak/mencemarkan lingkungan hidup dan membahayakan kesehatan manusia.
Pantauan sejumlah awak media di lokasi dermaga D Pelindo I Cabang Dumai sejak Rabu (12/2) hingga Sabtu (16/2) tongkang tersebut telah beberapa hari sebelumnya sandar dan melakukan aktifitas pemuatan limbah dari darat ke atas tongkang. Informasi dari sejumlah pekerja di dermaga D Pelindo I cabang Dumai, tongkang Citra 3008 memuat tanah terkontaminasi limbah sisa operasi dan sisa produksi yang berasal dari sejumlah daerah operasi PT Chevron di Riau.
“Akan diangkut ke Jawa. Katanya untuk bahan baku semen atau campuran batu bata. Tak tau juga kita,” kata sejumlah pekerja saat di konfimasi di TKP.
Pengangkutan dan pengolahan lebih lanjut limbah terkontaminasi tersebut dimenangkan oleh konsorsium TPAC. Terdiri dari PT Tenang jaya, PT Pria dan PT Adil utama. Ini sesuai kontrak CW 1497497 dengan pekerjaan handling transportasi dan processing limbah terkontaminasi minyak ( COCS ) dari PT. Chevron Pasific Indonesia di Riau.
Di lokasi bongkar muat, terlihat kondisi lingkungan sekitar aktivitas berpotensi tercemar. Jika diguyur hujan bisa dipastikan air limpasan cocs akan meluber ke tanah sekitar bahkan masuk ke perairan.
Juga tidak terlihat adanya oil boom sebagai salah satu syarat mengantisipasi tercemarnya perairan.
Terkait ijin, ketika ditanya kepada sejumlah pekerja, mereka mengaku tidak tahu. Khususnya ijin tongkang Citra 3008 sebagai tempat penampungan sementara (TPS). “Silakan langsung ke pimpinan saja pak,” ujar pekerja.
Penelusuran berlanjut, Penanggung jawab sekaligus Direktur utama PT. Tenang Jaya
Bambang Guritno ketika dikonfirmasi melalui WA memberikan jawaban singkat. “Mohon bisa dikonfirmasi ke Chevron dan DLH Dumai. Kemaren mereka meeting di Chevron Minas. Terima kasih,” katanya melalui pesan Whatsapp.
Selanjurnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai Satrio Wibowo membenarkan adanya aktifitas bongkar muat tanah terkontaminasi B3 di Pelabuhan Dumai. Pihaknya sudah melakukan inspeksi ke tongkang dan memanggil pelaksana kegiatan terkait prosedur dan perijinan.
“Bongkar buat itu dilaksanakan oleh konsorsium yang dimotori oleh PT Tenang. Selanjutnya mereka menggandeng beberapa pihak untuk melaksanakan kegiatan hingga pengangkutan dan tiba di daerah tujuan,” katanya.
Terkait ijin, berdasarkan pemeriksaan sementara, sudah memenuhi syarat. Seluruh perijinan atas nama PT Tenang.
Disinggung tentang izin TPS Tongkang Citra 3008, Satrio Wibowo mengatakan bahwa pihaknya hanya melakukan pemeriksaan sesuai dengan tupoksi yang dimilikinya.
“Nanti kita periksa lagi. Kalau memang ada yang belum lengkap sesuai tupoksi kami, tentunya akan kami tindaklanjuti,” pungkas Bowo menjelaskan. (TIM)