BAGANSIAPIAPI- Kesedihan atas meninggalnya Hakim Agung Dr. Wahidin, S.H., M.H dari Kamar Pidana menimbulkan kesedihan mendalam bagi keluarga. Salah satunya keponakan kandungnya Warisno (45) warga Jalan SMAN2, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Rohil Riau.
“Pak Cik orang yang sangat tekun dari dulu memang gigih dan kami keluarga sangat merasa kehilangan,” kata Warisno, Selasa (5/3/2019) saat diwawancarai di Jalan Madrasah, Bagansiapiapi.
Ia juga sedih karena tidak bisa hadir saat pemakaman di Pekanbaru dan yang pergi sang ibu yang merupakan kakak dari Almarhum. “Kami dari sini hanya bisa berdoa semoga Almarhum Pak Cik ditempatkan dalam surganya Allah,” kata Warisno yang merupakan agen koran Riau Pos Group di Bagansiapiapi.
Pria yang akrab disapa Wak Ono ini juga mengaku terakhir bertemua sekitar setahun lalu saat almarhum datang ke Bagansiapiapi untuk bertemu keluarga. Ia juga tak menyangka kabar duka yang didapat secara tiba-tiba dan rasa tak percaya.
“Kami telpon istrinya dan memang benar, kalau riwayat sakit memang ada tapi perginya begitu cepat mungkin Allah sayang Pak Cik.” tutup Warisno. (R2)
IN MEMORIAM HAKIM AGUNG WAHIDIN
Jakarta – Humas : Inna lillahi wa inna ilaihi rajiun (Sesungguhnya kita adalah milik Allah SWT dan akan kembali kepada-Nya). Hakim Agung Dr. Wahidin, S.H., M.H dari Kamar Pidana menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Mitra Kemayoran, Minggu (3/3/2019) pukul 07.05 WIB.
Kepergian Hakim Agung Wahidin untuk selamanya mengagetkan banyak orang. Tak diduga tak dinyana, sosok yang masih hadir di Mahkamah Agung pada Jum’at (1/3/2019) sebagaimana biasanya pergi untuk selamanya.
Ketua Mahkamah Agung, Yang Mulia Prof. Dr. Muhammad Hatta Ali, S.H., M.H., dan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Yang Mulia Dr. M. Syarifuddin, S.H., M.H dan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Yang Mulia Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. mengungkapkan kesedihannya atas kepergian salah seorang koleganya itu. Atas nama pimpinan Mahkamah Agung, Hatta Ali menyampaikan rasa duka yang mendalam dengan iringan doa kepada Sang Khaliq semoga Almarhum dianugerahi tempat yang baik di sisi-Nya dan diampuni segala kekhilafannya.
Dan sebagai penghormatan terhadap jasa-jasa almarhum, Hatta Ali menginginkan agar jenazah koleganya disemayamkan di Gedung Mahkamah Agung terlebih dahulu sebelum diberangkatkan menuju rumah kediamannya di Pekanbaru dan diserahkan kepada keluarganya. Hatta Ali berharap agar keluarga besar Mahkamah Agung dapat memberikan penghormatan terakhir kepada almarhum.
Pertimbangan waktu dan hari libur, rencana tersebut berubah dan Ketua Kamar Agama, YM. Dr. Amran Suadi, S.H., M.H., diutus mewakili Mahkamah Agung mengantarkan almarhum ke tempat kediamannya di Pekanbaru, menyerahkan jenazah almarhum kepada keluarganya dan mengantarkan almarhum hingga tempat peristirahatan terakhir.
Lebih Dekat dengan Sosok Hakim Agung Wahidin
Hakim Agung Wahidin dilahirkan di Batam pada tanggal 10 Oktober 1951 dan memulai karirnya di dunia peradilan dengan menjadi staf bergolongan II. a sejak Januari 1978. Adapun jabatan hakim baru mulai diembannya semenjak 27 Februari 1991 atau 13 tahun setelah memulai pengabdiannya.
Berselang 18 (delapan belas) tahun kemudian, Hakim Agung Wahidin memulai karirnya sebagai hakim tinggi selama 7 (tujuh) tahun sebelum akhirnya dinobatkan sebagai Hakim Agung pada tanggal 22 Juli 2015. Wahidin diangkat menjadi Hakim Agung bersama-sama dengan 5 orang lainnya, masing-masing Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. (Sekarang Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial), H. Suhardjono, S.H., M.H., Maria Anna Samiyati, S.H., M. H., Yosran, S.H., M. Hum., Dr. H. A. Mukti Arto, S.H., M.H.
Bapak dengan 4 (empat) orang anak, masing-masing Wandi Ardha, David Effendy, Ceciana Wati dan Ilfi Rakhmi ini memulai karirnya di Kabupaten Bengkalis, kemudian berpindah-pindah tugas ke berbagai wilayah sebelum akhirnya bertugas di Jakarta sebagai Hakim Agung. Ia pernah bertugas di Bengkulu, Painan, Sawah Lunto Tarakan, Jambi, dan Bandung.
Suami dari Hartety ini yang menyelesaikan pendidikan terakhir di Universitas Utara Malaysia (UUM) di bidang filsafat. Sebelumnya pria yang hobby membaca ini menyelesaikan pendidikan megister hukum di Universitas Andalas Padang.
Menangani Kasus-Kasus Sorotan Publik
Selama berkarir puluhan tahun sebagai hakim, Wahidin tercatat pernah terlibat menangani perkara-perkara yang memancing perhatian publik, diantaranya perkara kasasi Dimas Kanjeng Taat Pribadi dan perkara kasasi Ramadan Pohan.
Di kedua perkara tersebut, Hakim Agung Wahidin menjadi salah seorang anggota majelis Kasasi bersama dengan Hakim Agung Margono dan diketuai oleh Hakim Agung Andi Ayyub Saleh. Di tingkat kasasi kedua perkara tersebut ditolak, sehingga Dimas Kanjeng Taat Pribadi tetap dihukum selama 18 (delapan belas) tahun penjara dan Ramadan Pohan tetap dihukum selama 3 (tiga) tahun penjara.
Di mata rekan-rekannya, Hakim Agung Wahidin dikenal sangat berdidikasi dan bekerja keras. Meski punya riwayat sakit yang menahun.
“Beliau selama bertugas di Mahkamah Agung adalah hakim yang ulet, hakim yang berintegritas, dan dapat menyelesaikan perkara dengan baik,” ujar Hakim Agung Amran Suadi saat menyerahkan jenazah almarhum kepada keluarganya di Pekanbaru.
Selamat jalan, Yang Mulia. (Humas/Mohammad Noor)