KEPRI – Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri (PN) Ranai, Kabupaten Kepulauan Natuna, Senin, 13 Mei 2019, menyidangkan tiga nelayan Vietnam, terdakwa pelaku pencurian ikan di laut Natuna Utara. Ke tiga nelayan Vietnam itu, Nguyen Van Quoc, Le Ngoc Binh, dan Dao Van Vien.
Ke tiga terdakwa ditangkap petugas TNI AL saat melakukan kegiatan patroli di kawasan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.
Sidang menyidangkan terdakwa Dao Van Vien, nakoda kapal BV 92439 TS, diketuai Marselinus Ambarita, SH MH. Terdakwa duduk di bangku pesakitan didampingi Anwar, selaku penerjemah bahasa Indonesia – Vietnam, di Ruang Sidang I terkait kasus tindak pidana perikanan.
Dalam fakta persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Senopati SH, membacakan dakwaan kepada terdakwa dihadapan majelis hakim. Terdakwa Dao Van Vien, selaku nakoda (kapten) kapal BV 92439 TS ditangkap petugas TNI AL menggunakan KRI Silas Papare 386 ketika melakukan patroli di wilayah perairan laut Natuna Utara.
KIA BV 92439 TS dan KIA BV 92438 TS terdeteksi radar oleh KRI Sila Papare 386 pada posisi 06 17′ 50” U – 106 35‘ 55″ T yang merupakan bagian dari wilayah dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia WPP RI-711, sekira pukul 11.40 Wib. Saksi Yuli Eko Prihartanto, dan saksi Santoso, Anggota TNI AL mengidentifikasi secara visuil dengan menggunakan teropong melihat dua kapal Ikan Asing melakukan penangkapan ikan.
Lanjut Seno, sekira pukul 11.45 Wib KRI Silas Papare 386 bergerak melakukan pengejaran pada kedua kapal ikan asing (KIA) terlihat kapal yang dinakhodai Toan melaju cepat kearah utara. KRI Silas Papare 386 memfokuskan pengejaran pada kapal terdakwa.
Sekira pukul 13.13 Wib kapal terdakwa ditangkap KRI Silas Papare 386 pada posisi koordinat 06 17 00 U – 106 35 30 T WPP RI-711. Kapal terdakwa dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dari hasil pemeriksaan diketahui KIA terdakwa BV 92439 TS terdapat alat penangkap ikan pair trawls yang berada di geladak kapal.
Tali penarik jaring dengan kondisi putus, diketahui KIA terdakwa berkebangsaan Vietnam tidak memiliki izin usaha perikanan dan surat izin penangkapan ikan dari pemerintah Republik Indonesia.
“Dari hasil pemeriksaan tersebut terdakwa bersama ABK serta kapal miliknya dibawa ke lanal Ranai untuk proses lebih lanjut,” papar Seno.
Pada persidangan Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan keberatan atas dakwaan yang disampaikan JPU.
Namun, terdakwa tidak mengajukan bantahan kepada majelis hakim terhadap dakwaan JPU kepada dirinya melalui Anwar selaku penerjemah, dia mengakui perbuatan melakukan kegiatan pencarian ikan di laut Natuna Utara.
“Dia mengaku tidak tahu kawasan tersebut sudah memasuki wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia pengelolaan perikanan Republik Indonesia,” kata terdakwa, melalui penterjemah Anwar.
Majelis hakim juga mempertanyakan posisi koordinat penangkapan kapal terdakwa dan barang bukti dokumen, alat tangkap ikan pair trawls, beserta muatan ikan campuran sebanyak lebih kurang 300 kg, serta keberadaan salah satu kapal ikan BV 92438 TS di nakhodai Toan berhasil lolos dari pengejaran petugas.
Terdakwa Dao Van Vien juga dicencar berbagai pertanyaan seputar kedatangan kapal terdakwa dan sudah berapa lama beroperasi di laut Natuna Utara. Ketika disinggung majelis hakim sikap dari petugas kapal pengawas perikanan Vietnam saat melihat penangkapan kapal terdakwa.
Ketika majelis hakim menanyakan keberadaan kapal terdakwa BV 92439 TS saat ini, dia mengatakan kapalnya sudah ditahan petugas dan mendapat informasi telah dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan.
Editor : ST2