JAMBI – Terdakwa kasus penjualan rokok tanpa cukai Ari Suryono divonis 1 tahun 6 bulan, pada Selasa (9/7/2019) oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Yandri Roni.
Dikutip dari tribunjambi.com, Ari dijerat pasal 56 UU RI nomor 39 tahun 2007 tentang cukai. Awalnya Ari dituntut Arnold Saputra, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) penjara 2 tahun, dan denda sebanyak dua kali cukai Rp 164.965.408, subsidair 2 bulan penjara.
Barang bukti berupa rokok merk Luffman tanpa dilekati pita cukai dengan jumlah 199.600 batang dirampas dan dimusnahkan.
Kronologis perkara tersebut bermula terdakwa Ari Suryono bin Susilo, menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dan atau memiliki, memperoleh barang kena cukai yang patut diketahuinya, atau patut diduganya berasal dari tindak pidana terhadap penindakan yang dilakukan di Jalan Lintas Timur, depan Hotel Tepian Batanghari.
Sebelumnya diketahui pada Jumat 1 Maret 2019 di Jalan Lintas Timur Kota Jambi, Ari sedang mengendarai mobil avanza. Lantas Ari diberhentikan petugas saat melakukan operasi razia narkoba. Setelah digeledah ternyata malah ditemukan rokok tanpa cukai.
Rokok merk Luffman sebanyak 20 koli (kurang 2 slop), masing-masing koli berisi 50 (lima puluh) slop, dan masing-masing slop berisi 10 (sepuluh) bungkus, serta masing-masing bungkus berisi 20 (dua puluh) batang rokok. Jumlah seluruhnya 199.600 batang.
Total keseluruhan pembayaran cukai atas rokok tersebut yang berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 82.482.704.
Editor: Amran