Sumatratimes.com– Komisi IX DPR bersama BPJS Kesehatan dan pemerintah melakukan rapat gabungan yang berakhir pada Jumat, 8 November 2019, pukul 02.22 WIB.
Rapat untuk membahas kenaikan iuran asuransi dan masalah gagal bayar BPJS Kesehatan tersebut berlangsung selama hampir 8 jam.
Salah satu hasilnya, DPR tetap meminta pemerintah tidak menaikkan premi iuran Jaminan Kesehatan Nasional bagi peserta BPJS Kesehatan bukan penerima upah dan bukan pekerja kelas III.
“Dengan demikian rapat kami tutup,” ujar pemimpin rapat Komisi IX dari Frasi PKS, Ansory Siregar, di ruang rapat komisi kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dilansir Tempo.
Rapat gabungan ini semula dibuka pada Kamis, 7 November 2019, pukul 19.00 WIB. Dewan mengadakan rapat lanjutan setelah pertemuan legislatif dan pemerintah sebelumnya yang tidak menghasilkan keputusan.
Sepanjang rapat berlangsung, Dewan berkukuh mendesak pemerintah tidak menaikkan iuran bagi peserta bukan penerima upah atau PBPU Kelas III.
Caranya dengan merevisi Perpres yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi, yakni Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada 24 Oktober lalu.
Dewan juga meminta pemerintah menyelesaikan persoalan data cleansing agar seluruh penduduk miskin tercatat sebagai penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan.
Adapun rapat berlarut-larut hingga lewat hari lantaran Dewan alot menyimpulkan hasil pembahasan.
Menurut pantauan, Dewan membutuhkan waktu 2,5 jam untuk menyusun redaksi hingga menghasilkan 10 poin kesimpulan.
Berikut ini poin-poin kesimpulan rapat itu:
Pertama, Dewan meminta pemerintah tidak menaikkan premi iuran Jaminan Kesehatan Nasional bagi peserta BPJS Kesehatan bukan penerima upah dan bukan pekerja kelas III. Kesimpulan ini merujuk pada pembahasan rapat gabungan pada 2 September lalu.
Kedua, Dewan mendesak Kementerian Kesehatan untuk mencari sumber pembiayaan guna menanggung selisih kenaikan iuran peserta kelas III. Hasilnya pun harus dilaporkan paling lambat 31 Desember 2019.
Ketiga, Dewan mendesak BPJS Kesehatan dan pemerintah untuk merampungkan data cleansing terhadap sisa data PBI dalam APBN yang bermasalah. Pemerintah harus merampungkan selambat-lambatnya akhir November 2019.
Keempat, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri diminta untuk mengelarkan data cleansing terhadap 96,8 juta peserta PBI. Sebab, Dewan mensinyalir telah terjadi kesalahan ekslusi dan inklusi data.
Kelima, Dewan mendesak Dewan Jaminan Sosial Nasional untuk segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menyelesaikan masalah pemenuhan hak jaminan sosial bagi pegawai pemerintah non PNS. Keenam, Komisi mendesak BPJS Kesehatan menyerahkan data kepesertaan PBI APBN paling telat pada 18 Desember 2019.
Ketujuh, DPR mendesak Kemenkes merevisi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2007 tentang Akreditasi Rumah Sakit. Kedelapan, Dewan meminta BPJS Kesehatan menyelesaikan tunggakan klaim rumah-rumah sakit.
Kesembilan, Dewan mendesak Kemenkes meningkatkan jumlah tempat tidur Kelas III di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut atau FKRTL.
Kesepuluh, Komisi IX mendesak BPJS Kesehatan merevisi beleid Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran Peserta Perorangan. Dewan mau pasal yang mengharuskan keluarga mendaftarkan seluruh anggotanya ditinjau ulang. (sumber: saibumi.com)
Redaksi : Amran