• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Selasa, Maret 10, 2026
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Dumai
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Kepenghuluan Sungai nyamuk Gelar  Musyawarah APBKep dan RKPKep 2026

    Kepenghuluan Sungai nyamuk Gelar  Musyawarah APBKep dan RKPKep 2026

    Camat Sinaboi Sholat Tarawih dan Silahturahmi di Musholla Al-Muslimin 

    Camat Sinaboi Sholat Tarawih dan Silahturahmi di Musholla Al-Muslimin 

    Camat Sinaboi Hadiri Kegiatan Nuzulul Qur’an di Masjid Nurul Iman Raja Bejamu

    Camat Sinaboi Hadiri Kegiatan Nuzulul Qur’an di Masjid Nurul Iman Raja Bejamu

    Penghulu Sinaboi Lakukan Pemeliharaan Jembatan Sinaboi

    Penghulu Sinaboi Lakukan Pemeliharaan Jembatan Sinaboi

    Kepenghuluan Sungai Bakau Gelar Musyawarah APBKep 2026

    Kepenghuluan Sungai Bakau Gelar Musyawarah APBKep 2026

    Kepenghuluan Sinaboi Gelar Musyawarah Pembahasan RKPKep T.A 2026 

    Kepenghuluan Sinaboi Gelar Musyawarah Pembahasan RKPKep T.A 2026 

    Kejari Rohil Berhasil Eksekusi Terpidana Penganiayaan Yusril Iskandar Bin Darwis 

    BUMDes Kepenghuluan Serusa Budi Daya 500 Ekor Bebek Petelur 

    BUMDes Kepenghuluan Serusa Budi Daya 500 Ekor Bebek Petelur 

    Sekretaris Disdikbud Rohil Riwansyah Sidak SDN 002 Raja Bejamu

    Sekretaris Disdikbud Rohil Riwansyah Sidak SDN 002 Raja Bejamu

  • Sosial
  • Politik/Parlemen/DPRD
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Bengkalis
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Dumai
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Kepenghuluan Sungai nyamuk Gelar  Musyawarah APBKep dan RKPKep 2026

    Kepenghuluan Sungai nyamuk Gelar  Musyawarah APBKep dan RKPKep 2026

    Camat Sinaboi Sholat Tarawih dan Silahturahmi di Musholla Al-Muslimin 

    Camat Sinaboi Sholat Tarawih dan Silahturahmi di Musholla Al-Muslimin 

    Camat Sinaboi Hadiri Kegiatan Nuzulul Qur’an di Masjid Nurul Iman Raja Bejamu

    Camat Sinaboi Hadiri Kegiatan Nuzulul Qur’an di Masjid Nurul Iman Raja Bejamu

    Penghulu Sinaboi Lakukan Pemeliharaan Jembatan Sinaboi

    Penghulu Sinaboi Lakukan Pemeliharaan Jembatan Sinaboi

    Kepenghuluan Sungai Bakau Gelar Musyawarah APBKep 2026

    Kepenghuluan Sungai Bakau Gelar Musyawarah APBKep 2026

    Kepenghuluan Sinaboi Gelar Musyawarah Pembahasan RKPKep T.A 2026 

    Kepenghuluan Sinaboi Gelar Musyawarah Pembahasan RKPKep T.A 2026 

    Kejari Rohil Berhasil Eksekusi Terpidana Penganiayaan Yusril Iskandar Bin Darwis 

    BUMDes Kepenghuluan Serusa Budi Daya 500 Ekor Bebek Petelur 

    BUMDes Kepenghuluan Serusa Budi Daya 500 Ekor Bebek Petelur 

    Sekretaris Disdikbud Rohil Riwansyah Sidak SDN 002 Raja Bejamu

    Sekretaris Disdikbud Rohil Riwansyah Sidak SDN 002 Raja Bejamu

  • Sosial
  • Politik/Parlemen/DPRD
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Bengkalis
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

BPJS Kesehatan Enggan Jalankan Putusan Mahkamah Agung

28 Maret 2020
in Berita Utama, Galeri
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SumatraTimes.co.id — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan enggan menjalankan keputusan Mahkamah Agung atau MA yang membatalkan kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Badan plat merah itu menyatakan iuran yang harus dibayar peserta masih sesuai dengan kondisi awal sebelum Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kepala Humas BPJS Kesehatan Muhammad Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan hingga saat ini belum terdapat penyesuaian besaran iuran program JKN yang dikelola oleh badan. Alhasil, besaran iuran yang saat ini berlaku masih sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan masih dikenakan kepada peserta.

Iqbal menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima secara resmi salinan putusan MA terkait pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Hal tersebut membuat belum adanya keputusan dari pemerintah, maupun BPJS Kesehatan selaku operator program JKN, terkait perubahan besaran iuran.

“Ketika besaran iuran di sistem teknologi informasi (TI) akan disesuaikan, BPJS Kesehatan memerlukan payung hukum. Kami harus memastikan dulu, seperti apa detil putusan MA dimaksud [untuk kemudian membahas ketentuan besaran iuran yang berlaku],” ujar Iqbal kepada Bisnis, Minggu (22/3/2020).

Dia menjabarkan bahwa BPJS Kesehatan telah berkoordinasi dengan pemerintah terkait batalnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan, meskipun belum terdapat salinan putusan MA secara resmi. Namun, menurut Iqbal, koordinasi yang berlangsung masih terbatas.

Menurut Iqbal, pihaknya bersama pemerintah baru melakukan pembahasan terkait pembatalan kenaikan iuran peserta mandiri. Pembahasan yang berlangsung lebih mengarah kepada kepastian kecukupan pembiayaan BPJS Kesehatan pada 2020.

Iqbal belum mau berkomentar lebih lanjut mengenai batalnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Meskipun begitu, dia menyatakan bahwa apapun hasil akhir dari pembahasan pembatalan kenaikan iuran tersebut, pelayanan bagi peserta tidak akan berubah dan akan tetap optimal.

“Kalau mau membahas [pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan] kan harus ada bahan yang dibahas, dua pekan [setelah sidang MA] kan bisa jadi belum ada [salinan putusan]. Biar komprehensif kami harus pelajari putusan lengkapnya,” ujar Iqbal.

MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan melalui putusan judicial review terhadap Perpres 75/2019. Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa Pasal 34 Ayat 1 dan 2 Perpres itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan sejumlah undang-undang.

“(Pasal 34 ayat 1 dan 2) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro, Senin (9/3/2020).

Putusan tersebut ditetapkan pada Kamis (27/2/2020) oleh Hakim MA Supandi selaku Ketua Majelis Hakim bersama Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi, masing-masing sebagai Anggota. Dengan pembatalan tersebut, maka besaran iuran BPJS Kesehatan kembali berlaku seperti sebelum Perpres tersebut diterbitkan. (sumber: bisnis.com)

ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Dumai
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen/DPRD
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Bengkalis
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.