SumatraTimes.co.id — DPRD Provinsi Bangka Belitung, melaksanakan Rapat Paripurna tentang pengambilan keputusan atas raperda pertanggungjawaban APBD tahun 2019, di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Rabu (15/7/2020).
Dalam kesempatan itu, Wakil Gubernur Babel, Abdul Fatah mengatakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 merupakan kewajiban Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
Abdul Fatah mengatakan ini dalam rangka pelaksanaan beberapa amanat Peraturan Perundang-undangan di Bidang Keuangaan Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Ini merupakan bentuk pertanggung jawaban APBD tersebut merupakan gambaran atas realisasi terhadap pengelolaan keuangan yang telah dilaksanakan diberbagai kegiatan pembangunan serta mencerminkan kinerja keuangan Pemprov Babel,”kata Abdul Fatah, Rabu (15/7/2020) di DPRD Babel.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada fraksi-fraksi atas pembahasan yang telah dilakukan dan semua masukan serta kritikan yang akan menjadi perhatian Pemprov Babel guna perbaikan di tahun mendatang.
Dalam catatan setiap fraksi di DPRD akan dijadikan bahan masukan guna memperbaiki kekurangan terhadap pengelolaan keuangan daerah di masa mendatang.
“Satu hal yang disoroti fraksi terkait Silpa terlalu besar, oleh sebab itu, disarankan oleh DPRD di masa mendatang masalah yang berkaitan pelaksanaan dengan program dan kegiatan itu harus dilakukan komunikasi terlebih dahulu dengan pihak DPRD, sehingga setiap permasalahan dapat diselesaikan dengan baik,” harapnya.***
Sumber: bangkapos
Editor: amran