SumatraTimes.co.id – Kapolri Jenderal Idham Azis meneken Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa atau Pam Swakarsa, pada 4 Agustus 2020 lalu.
Pada Perkap Kapolri baru ini, Pengamanan didefinisikan sebagai pengemban fungsi kepolisian yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Polri. Di lapangan, mereka terdiri dari Satuan Pengamanan alias Satpam dan Satuan Keamanan Lingkungan atau Satkamling.
Namun, terdapat Pengamanan yang berasal dari pranata sosial/kearifan lokal. Dijelaskan dalam Pasal 3 ayat 3 dan 4, Pam Swakarsa yang berasal dari pranata sosial/ kearifan lokal dapat berupa Pecalang di Bali; Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat; Siswa Bhayangkara; dan Mahasiswa Bhayangkara.
“Pam Swakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), memperoleh pengukuhan dari Kakorbinmas Baharkam Polri atas rekomendasi Dirbinmas Polda,” tulis Pasal 3 ayat 5.
Penetapan Satpam dan Satkamling menjadi Pengamanan ini sekaligus merombak sistem Satpam selama ini. Dalam Perkap tersebut, Idham membuat golongan kepangkatan di dalam tubuh Satpam, yakni manajer, supervisor, dan pelaksana.
Dalam Pasal 20, disebutkan bahwa masing-masing golongan memiliki jenjang. Untuk Manajer terdiri dari manajer utama, manajer madya, dan manajer. Sedangkan supervisor terdiri dari supervisor utama, supervisor madya, dan supervisor. Adapun pangkat pelaksana memiliki jenjang pelaksana utama, pelaksana madya, dan pelaksana.
Untuk menduduki golongan itu, masing-masing tingkatan harus mengikuti pelatihan. Untuk setingkat manajer, diharuskan mengikuti Pelatihan Gada Utama, supervisor Pelatihan Gada Madya, dan pelaksana Pelatihan Gada Pratama.
“Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan oleh 1. Polri; atau 2. Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) yang memiliki ISO jasa pelatihan,” tulis Pasal 21 ayat 2.
Selain itu, seragamnya pun berubah. Dari yang biasanya seragam dinas berwarna putih biru atau biru gelap, sekarang warnanya menjadi cokelat atau sama dengan seragam dinas kepolisian. Pangkat masing-masing golongan terpampang di bahu kanan kiri satpam.
Selain itu, Perkap ini juga menetapkan batas usia pensiun bagi satuan pengamanan alias Satpam. Tertuang dalam Pasal 31, batas usia pensiun satpam yang berasal dari perseorangan berbeda-beda tiap golongannya.
Bagi golongan pelaksana, usia pensiun ditetapkan 56 tahun. Sedangkan bagi supervisor 58 tahun, dan bagi manajer 70 tahun.
Adapun bagi satpam yang berasal dari pensiunan TNI atau Polri, ditetapkan usia pensiunnya adalah 60 tahun bagi pelaksana, 65 tahun bagi supervisor, dan 70 tahun bagi manajer.
Dalam sejarahnya, Pam Swakarsa muncul saat aksi demonstrasi pada masa reformasi pecah. Pengamanan ini di bawah komando ABRI, membantu aparat menahan gerakan massa aksi saat Sidang Istimewa MPR 1998. Tak ayal Pam Swakarsa akhirnya kerap terlibat bentrok dengan mahasiswa yang saat itu mendominasi massa aksi.***
Sumber: Tempo.co
Editor: amran