Jakarta – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 25 dari 26 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H., Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya Yudi Handono, S.H. M.H. Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda. Kamis (30/6/2022)
Hal ini di sampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia Dr. Ketut Sumedana SH. MH melalui siaran pers Nomor: PR –990/156/K.3/Kph.3/06/2022
Adapun 25 (dua puluh lima) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut:
1. Tersangka ANSHAR ALIAS PAPA FATIMAH dari Kejaksaan Negeri Donggala yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
2. Tersangka YOGA TAUFIK MUHAYAN ALS EKA BIN ASEP BURHANUDIN dari Kejaksaan Negeri Majalengka yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP Atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Penipuan.
3. Tersangka ANGGA PERMANA ALIAS CUNONG BIN ASEP NURDIN dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung yang disangka melanggar Primair: Pasal 351 Ayat (2) Subs Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
4. Tersangka M. DERMAWAN ALIAS MAWAN BIN HIZUDIN dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
5. Tersangka SUMADI BIN ALWI dari Kejaksaan Negeri Lebong yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.
6. Tersangka SURMAN JAYADI, S.Ag BIN LILUDIN dari Kejaksaan Negeri Bengkulu yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP Atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan.
7. Tersangka I SANUSI ALS NUSI dan Tersangka II ALPIN DIMANSYA ALS ALPIN BIN SARIPUDIN dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir yang disangka melanggar Pasal 80 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
8. Tersangka ANWAR ALS NUAR BIN HAKIRUDDIN dari Kejaksaan Negeri Siak yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
9. Tersangka SITI NUR AFNI BINTI SAGIMIN dari Kejaksaan Negeri Pelalawan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
10. Tersangka HARDIP dari Kejaksaan Negeri Medan yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP Sub Pasal 315 Ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik/Penghinaan.
11. Tersangka PARSAULIAN HARAHAP dari Kejaksaan Negeri Padangsidempuan yang disangka melanggar Pasal 310 ayat (2) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
12. Tersangka MUHAMMAD DHULFAHMI BIN SAFWAN dari Kejaksaan Negeri Bireun yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
13. Tersangka YUSRIZAL BIN ISMAIL dari Kejaksaan Negeri Pidie yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
14. Tersangka INDRA GUNAWAN BIN HUSAINI dari Kejaksaan Negeri Pidie yang disangka melanggar Pasal 76c jo. Pasal 80 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atau UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
15. Tersangka DELMI ALIAS ODEL BIN LAMRI dari Kejaksaan Negeri Barito Utara yang disangka melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang Perusakan.
16. Tersangka JUANDI SAPUTRA ALIAS ANE BIN SITARNI dari Kejaksaan Negeri Barito Selatan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
17. Tersangka MUJIMAN BIN WAGIO dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur yang disangka melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
18. Tersangka NURAIN FITRIANTI ALS FITRI BINTI BUDI dari Kejaksaan Negeri Muna yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
19. Tersangka LA DIMIN ALIAS DIMI BIN LA MBINAKA dari Kejaksaan Negeri Muna yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
20. Tersangka MUH. DAHLAN BIN MUH SYAHRIR dari Kejaksaan Negeri Gowa yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
21. Tersangka LUKMAN ALIAS LUKE BIN ANWAR DG SIKKI dari Kejaksaan Negeri Pare-Pare yang disangka melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.
22. Tersangka ANDI ARIFIN SE BIN ANDI MAPPIASE BULUKASA dari Kejaksaan Negeri Bone yang disangka melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.
23. Tersangka ALFIAN GUNAWAN ALIAS FIAN BIN RUSMAN dari Kejaksaan Negeri Bone yang disangka melanggar Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
24. Tersangka DANDI BIN LAU dari Kejaksaan Negeri Bone yang disangka melanggar Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
25. Tersangka SIMON RUSPANAH ALIAS SIMON dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Para Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf. Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;
Dalam perkara ini, Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar melalui Pertimbangan sosiologis dan Masyarakat merespon positif.
Sementara berkas perkara atas nama Tersangka TANTAN RAHMAT BIN MAMAT RAHMAT dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung yang disangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, tidak dikabulkan Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Sumber : Kasi Penkum Kejati Riau/Hen)