SumatraTimes.co.id – Masyarakat mungkin masih ingat dengan Kotak Pengaduan Pemda yang biasa ditemukan di kantor-kantor pemerintah, atau Kotak Pos 5000, untuk pengaduan ke tingkat pusat. Sistim pengaduannya dengan mengunakan surat konvensional.
Namun sistim pelaporan atau pengaduan secara konvensional itu tidak efesian dari segi waktu, keamanan maupun kerahasiaan. Sebab itu, berbagai Pemda, termasuk Pemda Rohil akan mengunakan layanan online E-LAPOR dalam menerima pengaduan atau masukkan dari masyarakat.
Sosialisai Layanan Aplikasi dan Pengaduan Online Rakyat (E-LAPOR) Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, dilaksanakan Dinas Komunikasi, Informasi, Statistika dan Persandian (Diskominfotiks) Pemda Rohil, Senin, 23 November 2020, di Hotel Grand Bagansiapiapi.
Sosialisasi dibuka Kepala Dinas Kominfotiks Pemkab Rohil H Hermanto, mewakili Pjs Bupati Rohil H Rudyanto SH. Sosilisasi diikuti camat se Rohil, Diskominfotiks Rohil, serta staf Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (E-LAPOR) ini nantinya akan terintegrasi secara langsung, diantaranya ke situs Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB),” kata Kadis Kominfotiks Pemda Rohil H Hermanto, mewakili Pjs Bupati Rohil H Rudyanto SH.
Mantan Kabag Humas dan Protokol Setda Pemda Rohil itu mengatakan di Indonesia, penerapan E-LAPOR sudah tahun ke empat. “Tahun ini masuk tahun ke empat. Sesuai intruksi yang ada, maka apliksi E-LAPOR akan kita terapkan,” ucap Hermanto.
Dijelaskannya, perkembangan Tehknologi Informasi dan Komunikasi dewasa ini dibarengi dengan meningkatnya atensi dan sikap kritis masyarakat terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik. Sehingga, jelasnya, mendorong Pemerintah untuk melaksanakan Tata Kelola Pemerintahan yang lebih baik, secara efektif, efesien dan transparan.
“Sehingga pemerintah memandang perlu untuk memberikan ruang dan saluran kepada masyarakat agar dapat berinteraksi, baik berupa penyampaian aspirasi, koreksi maupun pengaduan terkait dengan pelayanan pemerintah kepada masyarakat melalui aplikasi E-LAPOR,” tutur Hermanto.
E-LAPOR ini, terangnya, sarana aspirasi dan pengaduan berbasis media sosial (medsos) yang bisa diakses dan dikembangakan dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat secara interaktif untuk pengawasan program dan kinerja pemerintah dalam melaksanakan pembangunan dan pelayanan publik.
Adapun dasar hukum dari penerapan E-LAPOR ini adalah Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, dan Peraturan Presiden No. 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, serta Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 04 Tahun 2016 Tentang Pengintegrasian Pengelolalaan Pengaduan Pelayanan Publik Secara Nasional Bagi Pemerintah Daerah Ke Dalam Aplikasi LAPOR- SP4N.
“Oleh karenanya diperlukan kerjasama yang serius oleh semua pihak, sehingga nantinya Aplikasi E-LAPOR ini, dapat diimplementasikan pada OPD atau Unit kerja masing-masing,” ujar Hermanto.
Melalui E-LAPOR ini, harapnya, dapat pula memberikan informasi kepada khalayak akan adanya sarana media pengaduan secara online yang diharapkan dapat lebih menggugah kesadaran masayarakat untuk memanfaatkan media aduan (E-LAPOR), bila mendapati persoalan dan permasalahan diseputar pelayanan dan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Rohil.
“Kami sangat berharap keseriusan peserta dalam memahami tujuan dari kegiatan Sosialisasi E-LAPOR ini dengan sebaik-baiknya, agar nanti mampu mengaplikasikan E-LAPOR ini pada unit kerja masing-masing, serta diharapkan dapat bersinergi dalam sharing informasi kepada Diskominfo sebagai corong publikasi Pemda Rohil, sehingga diharapkan dapat membantu kelancaran publikasi pelayanan pembangunan Kabupaten Rohil ini,” pungkas Hermanto.***
Pewarta: amran