Rokan Hilir – Sorotan tajam kembali tertuju pada kasus alih fungsi kawasan hutan di wilayah Kepenghuluan Sungai Daun, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Kali ini, perhatian publik tertuju pada lahan perkebunan kelapa sawit seluas kurang lebih 924 hektare yang diduga kuat berada dalam kawasan hutan dan dimiliki oleh Berlin, saudara dari Binsar Sianipar—pemilik awal lahan yang dikelola melalui Binsar Sianipar Group.
Lahan tersebut kini dikelola penuh oleh Berlin, yang disebut-sebut telah mengambil alih operasional perkebunan dari tangan saudaranya. Namun, persoalan legalitas keberadaan kebun sawit tersebut mencuat, mengingat area yang digunakan termasuk dalam kategori kawasan hutan yang seharusnya dilindungi dan tidak diperbolehkan dialihfungsikan secara sembarangan.
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan pentingnya menjaga kawasan hutan sebagai bagian dari kebijakan lingkungan nasional. Untuk itu, Presiden telah membentuk Satuan Tugas Penataan Kawasan Hutan (Satgas PKH) guna menindak tegas aktivitas ilegal yang merusak kawasan hutan, termasuk konversi hutan menjadi lahan sawit tanpa izin resmi.
Namun ironisnya, meskipun kebun sawit milik Berlin telah berkali-kali disuarakan oleh mahasiswa dan aktivis melalui laporan resmi maupun aksi demonstrasi, hingga saat ini Satgas PKH Riau belum menunjukkan langkah konkret di lapangan. Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius: Ada apa dengan Satgas PKH?
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Berlin memiliki kedekatan dengan salah satu anggota Satgas PKH saat ini. Meski belum ada bukti otentik yang menguatkan dugaan tersebut, namun ketidakaktifan Satgas PKH dalam menindak kebun Berlin di Sungai Daun semakin menambah kecurigaan publik.
Ketua Garmasi (Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi Indonesia) mengatakan, bahwa sudah puluhan kali laporan resmi ia sampaikan dan puluhan kali ia melakukan aksi demontrasi terkait lahan Berlin ini, namun tidak ada tanggapan serius dari aparat penegak Hukum dalam hal ini Satgas PKH.
“kami mendesak Satgas PKH untuk menindak tegas perkebunan sawit 924 hektare milik Berlin di Sungai daun”. tegasnya
“apakah Berlin ini kuat, dekat, sehingga Satgas PKH ini jalan ditempat”. tandasnya
Selain aspek legalitas, publik juga mempertanyakan kontribusi kebun sawit seluas 924 hektare tersebut terhadap masyarakat setempat dan pendapatan asli daerah. Tidak ada transparansi, tidak ada dampak sosial positif yang jelas, dan tidak ada kontribusi nyata terhadap pembangunan lokal.
Dengan maraknya kasus penguasaan lahan di kawasan hutan oleh korporasi atau individu berpengaruh, desakan agar Satgas PKH bertindak tegas dan transparan semakin menguat. Bila Satgas PKH tetap bungkam, bukan tidak mungkin kepercayaan publik terhadap komitmen Presiden dalam menjaga hutan akan tergerus. (Oki)