SumatraTimes.co.id – Menteri Kesehatan atau Menkes Terawan Agus Putranto akhirnya merestui usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tentang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.
Hal ini membuat Anies Baswedan bisa mengambil kebijakan strategis terkait pencegahan penularan Virus Corona atau covid-19 di Jakarta.
Sebelumnya, kebijakan Anies Baswedan untuk mencegah covid-19 mendapat kritikan dari Jokowi dan sempat dibatalkan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.
Contohnya kebijakan pembatasan operasional LRT, MRT dan Transjakarta, serta penghentian operasional bus AKAP dan sejenisnya.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui status pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) untuk DKI Jakarta setelah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 di tingkat nasional.
Salah satu pertimbangan pemerintah menyetujui status PSBB yang diusulkan Pemprov DKI Jakarta adalah alasan kesehatan.
Jakarta diketahui sebagai provinsi dengan kasus covid-19 terbanyak.
“Bukan hanya pertimbangan Kemenkes, tapi pertimbangan Gugus Tugas.
Itu aspeknya banyak, pertama pasti aspek kesehatan, nomor satu itu,” ujar Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kemenkes Busroni saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/4/2020).
Selain itu, hal lain yang menjadi pertimbangan pemerintah pusat adalah aspek keselamatan warga.
Jakarta merupakan pusat penyebaran Virus Corona tipe 2 ( SARS-CoV-2) penyebab covid-19.
Pertimbangan lainnya adalah alasan perekonomian.
“Kedua, aspek keselamatan. Ketiga, aspek ekonomi,” kata Busroni.
Terawan Agus Putranto telah menandatangani surat persetujuan PSBB untuk Jakarta pada Senin (6/4/2020) malam. Surat persetujuan akan dikirimkan kepada Pemprov DKI Jakarta pada hari ini.
Langkah berikutnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipersilakan untuk menerapkan status PSBB sesuai kemampuan daerahnya.
“Seluruhnya itu ada di Pak Gubernur Anies Baswedan, monggo diatur sesuai dengan kemampuannya beliau di DKI secara keseluruhan, secara izin sudah diberikan,” ucap Busroni.
Gubernur Anies mengusulkan status PSBB untuk Jakarta pada Kamis (2/4/2020).
Usulan itu sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan covid-19.
Anies Baswedan mengusulkan status PSBB karena Jakarta menjadi pusat persebaran Virus Corona.
Kasus covid-19 pun terus meningkat di Ibu Kota.
Anies Baswedan pun meminta Kemenkes segera menetapkan status PSBB untuk Jakarta dan sekitarnya.
Dengan demikian, Pemprov DKI bisa segera membuat kebijakan untuk mencegah meluasnya penyebaran Virus Corona.
“Yang kami butuhkan terkait dengan pemerintah pusat, pertama adalah menyegerakan untuk mendapatkan status agar kami bisa keluarkan peraturan,” ucap Anies Baswedan.
Lain halnya dengan Fadli Zon yang mengatakan bahwa keputusan pemerintah terapkan PSBB kurang tepat.
“Jadi banyak sekali kebijakan-kebijakan bagus bahkan inisitif awal itu apa yang disebutkan dalam PSBB itu sebetulnya sudah banyak dilakukan banyak daerah, misal liburan sekolah, kerja di rumah,” kata Fadli Zon.
“Jadi sebernarnya PSBB ini terlambat, sudah dilakukan dua tiga minggu lalu oleh daerah,” tambahnya.
Fadli Zon pun menilai jika pemerintah sudah seharusnya menerapkan karantina wilayah.
“Justru harusnya karantina wilyahan lebih tepat, dengan catatan ada kewajiban negara pada warga yang terdampak,” tuturnya.
Di sisi lain, Fadli Zon berpendapat jika ada suatu ketegangan antara pemerintah derah dengan pemerintah pusat dalam penanganan covid-19 ini.
“Kalau saya lihat memang desakan dari pemerintah daerah termasuk DKI yang erupakan episentrum, kesan itu adalah ada keinginan melakukan karantina wilayah supaya penyebaran ini bisa dikurangi bahkan tidak ke daerah-daerah,
tetapi kita melihat ada semacam ada ketegangan antara daerah dengan pusat,” ungkap Fadli Zon.
Fadli Zon lantas memberikan satu contoh dari apa yang telah ia paparkan.
“Misal salah satunya Jakarta, kemarin Gubernur DKI melarang bus antar kota antar provinsi, tapi kemudian dianulir oleh Menko Maritim dan Investasi,” kata Fadli Zon.
Presiden Joko Widodo akhirnya blak-blakan soal alasan kenapa tak memutuskan karantina wilayah atau lockdown sebagai upaya mencegah penyebaran Virus Corona.
Seperti diwartakan Kompas.com, Jokowi menyebut lockdown tak menjadi pilihan karena akan mengganggu perekonomian.
Hal itu disampaikan Jokowi usai meninjau pembangunan rumah sakit darurat covid-19 di Pulau Galang, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (1/4/2020) kemarin.
“Lockdown itu apa sih? Orang enggak boleh keluar rumah, transportasi harus semua berhenti baik itu bus, kendaraan pribadi, sepeda mobil, kereta api, pesawat berhenti semuanya. Kegiatan-kegiatan kantor semua dihentikan. Kan kita tidak mengambil jalan yang itu,” kata Jokowi.
“Kita ingin tetap aktivitas ekonomi ada, tapi masyarakat kita semua harus jaga jarak aman, social distancing, physical distancing itu yang paling penting,” sambungnya.
Oleh karena itu Jokowi lebih memilih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dengan skema PSBB ini, aktivitas perekonomian tetap berjalan, namun tetap ada sejumlah pembatasan demi mencegah penyebaran covid-19.
Misalnya penerapan bekerja, belajar dan beribadah dari rumah di daerah yang rawan.
Masyarakat yang terpaksa keluar rumah juga diingatkan untuk displin menjaga jarak satu sama lain.
Selain itu masyarakat juga diingatkan untuk selalu menjaga kebersihan.
“Jadi kalau kita semua disiplin melakukan itu, jaga jarak aman, cuci tangan tiap habis kegiatan, jangan pegang hidung mulut atau mata, kurangi itu, kunci tangan kita.
Sehingga penularannya betul-betul bisa dicegah,” ucap Jokowi. ***
Editor : amran