• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Sabtu, Maret 7, 2026
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Kepenghuluan Sungai Bakau Gelar Musyawarah APBKep 2026

    Kepenghuluan Sungai Bakau Gelar Musyawarah APBKep 2026

    Kepenghuluan Sinaboi Gelar Musyawarah Pembahasan RKPKep T.A 2026 

    Kepenghuluan Sinaboi Gelar Musyawarah Pembahasan RKPKep T.A 2026 

    Kejari Rohil Berhasil Eksekusi Terpidana Penganiayaan Yusril Iskandar Bin Darwis 

    BUMDes Kepenghuluan Serusa Budi Daya 500 Ekor Bebek Petelur 

    BUMDes Kepenghuluan Serusa Budi Daya 500 Ekor Bebek Petelur 

    Sekretaris Disdikbud Rohil Riwansyah Sidak SDN 002 Raja Bejamu

    Sekretaris Disdikbud Rohil Riwansyah Sidak SDN 002 Raja Bejamu

    Pj. Penghulu Darussalam Syafri Laksanakan Safari Ramadhan di Musholla Al-Falah

    Pj. Penghulu Darussalam Syafri Laksanakan Safari Ramadhan di Musholla Al-Falah

    Penghulu Teluk Nilap Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Rohil

    Penghulu Teluk Nilap Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Rohil

    Tarawih Pertama Bulan Suci Ramadhan, Penghulu Sinaboi Rafika Berikan Tausiah

    Tarawih Pertama Bulan Suci Ramadhan, Penghulu Sinaboi Rafika Berikan Tausiah

    PemKep Darussalam Sambut Bulan Suci Ramadhan dengan Menyantuni Anak Yatim dan Lansia

    PemKep Darussalam Sambut Bulan Suci Ramadhan dengan Menyantuni Anak Yatim dan Lansia

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Kepenghuluan Sungai Bakau Gelar Musyawarah APBKep 2026

    Kepenghuluan Sungai Bakau Gelar Musyawarah APBKep 2026

    Kepenghuluan Sinaboi Gelar Musyawarah Pembahasan RKPKep T.A 2026 

    Kepenghuluan Sinaboi Gelar Musyawarah Pembahasan RKPKep T.A 2026 

    Kejari Rohil Berhasil Eksekusi Terpidana Penganiayaan Yusril Iskandar Bin Darwis 

    BUMDes Kepenghuluan Serusa Budi Daya 500 Ekor Bebek Petelur 

    BUMDes Kepenghuluan Serusa Budi Daya 500 Ekor Bebek Petelur 

    Sekretaris Disdikbud Rohil Riwansyah Sidak SDN 002 Raja Bejamu

    Sekretaris Disdikbud Rohil Riwansyah Sidak SDN 002 Raja Bejamu

    Pj. Penghulu Darussalam Syafri Laksanakan Safari Ramadhan di Musholla Al-Falah

    Pj. Penghulu Darussalam Syafri Laksanakan Safari Ramadhan di Musholla Al-Falah

    Penghulu Teluk Nilap Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Rohil

    Penghulu Teluk Nilap Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Rohil

    Tarawih Pertama Bulan Suci Ramadhan, Penghulu Sinaboi Rafika Berikan Tausiah

    Tarawih Pertama Bulan Suci Ramadhan, Penghulu Sinaboi Rafika Berikan Tausiah

    PemKep Darussalam Sambut Bulan Suci Ramadhan dengan Menyantuni Anak Yatim dan Lansia

    PemKep Darussalam Sambut Bulan Suci Ramadhan dengan Menyantuni Anak Yatim dan Lansia

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kejari Sidoarjo Tetapkan Tiga Tersangka Dalam Perkara Pasang Baru Perumda “Delta Tirta” 

2 Januari 2024
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Nasional
Kejari Sidoarjo Tetapkan Tiga Tersangka Dalam Perkara Pasang Baru Perumda “Delta Tirta” 

Dok : Kejari Sidoarjo

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Sidoarjo – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo Selasa (2/1/2023) melakukan Penahanan Terhadap 3 (tiga) Tersangka tindak pidana Korupsi Kegiatan Pasang Baru Perumda “Delta Tirta” tahun 2012-2015 yaitu Saudara SS, Saudari J dan Saudari SH

Berdasarkan rilis siaran pers yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Roy Rovaldo Pratama SH.,MH., kasus ini bermula adanya perjanjian kerja sama antara PDAM “Delta Tirta”dengan KPRI (Koperasi Pegawai Republik Indonesia) “Delta Tirta”. Untuk pekerjaan Pengadaan Pemasangan Baru (PASBA) Sambungan Langganan Tahun 2012– 2013, 2014 dan 2015.

Dijelaskan, dalam salah satu pasal disebutkan “Pihak Kedua melaksanakan pekerjaan Sambungan Langganan setelah menerima pemberitahuan lewat program CORE (Computerized Registation), atau program lainnya atau lewat data elektronik yang tersedia dan dapat digunakan sebagai dasar / acuan pemasangan sambungan langganan atau sebagai Surat Perintah Kerja (SPK) Seksi Pasang Baru telah menerima daftar pelanggan pasang baru dari Cabang PDAM bukan dari sistem CORE (Computerized Registation).

Dalam pemasangan, Berita Acara pemasangan dibuat secara manual bukan diambil dari CORE (Computerized Registation) pemasangan didasarkan atas daftar yang telah dikirimkan oleh Cabang PDAM.

Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Roy Rovaldo Pratama SH.,MH., juga menyampaikan adapu. Nama Pelanggan tidak tercantum dalam sistem CORE (Computerized Registation) maupun di KPRI karena belum melakukan pembayaran.

a) Bahwa Tersangka SS, peranannya:

– Yang pada saat itu Menjabat sebagai Kabag Umum pada Perumda Delta TirtaSidoarjo sekaligus sebagai Ketua KPRI Delta Tirta, yang membuat dan menandatangani perjanjian antara Perumda Delta Tirta Sidoarjo dan KPRI Delta Tirta tanpa adanya pertimbangan Dewan Pengawas dan Izin dari Bupati Sidoarjo;

– Mengajukan pembayaran kepada Perumda Delta Tirta Sidoarjo yang mana pekerjaan sambungan langsung pada tahun 2013 – 2015 yang dikerjakan oleh KPRI Delta Tirta tanpa melalui prosedur sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian kerjasama yaitu tanpa adanya pemberitahuan/perintah melalui sistem CORE.

– Yang membuat Surat Permintaan Pembayaran atas pekerjaan sambungan langsung pada tahun 2013 – 2015 yang dikerjakan oleh KPRI Delta Tirta tanpa melalui prosedur sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian kerjasama yaitu tanpa adanya pemberitahuan/perintah melalui sistem CORE;

– Menerima pembayaran atas tagihan dobel biaya pasang baru (Pasba) dalam kurunwaktu tahun 2013 sampai dengan Tahun 2015 kepada KPRI Delta Tirta.

b) Bahwa Tersangka J, peranannya:

– Selaku Bendahara KPRI Delta Tirta yang mengetahui adanya pembayaran atas tagihan dobel biaya pasang baru (Pasba) dalam kurun waktu tahun 2013 sampai dengan Tahun 2015 kepada KPRI Delta Tirta;

– Selaku Bendahara dalam melakukan penerimaan atas biaya pasba kepada KPRI tidak mencocokan dengan sistem core;

– Melakukan pengembalian biaya pasba oleh KPRI Delta Tirta kepada PDAM DeltaTirta sampai dengan periode 31 Juli 2015 senilai Rp. 780.000.000,- (tujuh ratus delapan puluh juta rupiah) .

c) Bahwa Tersangka SH, peranannya:

– Menjabat sebagai Seksi Pasang Baru Sambungan Rumah / sambungan langsung;

– Melakukan pemasangan baru sambungan rumah /sambungan langsung tanpamelalui sistem CORE;

– Melakukan penagihan / pembayaran / dan penerimaan dari pembayaran dobel;

– Membuat daftar yang sudah dipasang di luar CORE, yang selanjutnya dipakai untuk lampiran penagihan pembayaran dobel.

Akibat perbuatan Para Tersangka, telah terjadi kerugian keuangan negara senilai Rp. 6.123.471.730,- (enam miliar seratus dua puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh satu ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah) berdasarkan Perhitungan Kerugian keuangan Negara Oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Sidoarjo. Jelas Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Roy Rovaldo Pratama SH.,MH. (redaksi)

ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.