Sidoarjo – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo Selasa (2/1/2023) melakukan Penahanan Terhadap 3 (tiga) Tersangka tindak pidana Korupsi Kegiatan Pasang Baru Perumda “Delta Tirta” tahun 2012-2015 yaitu Saudara SS, Saudari J dan Saudari SH
Berdasarkan rilis siaran pers yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Roy Rovaldo Pratama SH.,MH., kasus ini bermula adanya perjanjian kerja sama antara PDAM “Delta Tirta”dengan KPRI (Koperasi Pegawai Republik Indonesia) “Delta Tirta”. Untuk pekerjaan Pengadaan Pemasangan Baru (PASBA) Sambungan Langganan Tahun 2012– 2013, 2014 dan 2015.
Dijelaskan, dalam salah satu pasal disebutkan “Pihak Kedua melaksanakan pekerjaan Sambungan Langganan setelah menerima pemberitahuan lewat program CORE (Computerized Registation), atau program lainnya atau lewat data elektronik yang tersedia dan dapat digunakan sebagai dasar / acuan pemasangan sambungan langganan atau sebagai Surat Perintah Kerja (SPK) Seksi Pasang Baru telah menerima daftar pelanggan pasang baru dari Cabang PDAM bukan dari sistem CORE (Computerized Registation).
Dalam pemasangan, Berita Acara pemasangan dibuat secara manual bukan diambil dari CORE (Computerized Registation) pemasangan didasarkan atas daftar yang telah dikirimkan oleh Cabang PDAM.
Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Roy Rovaldo Pratama SH.,MH., juga menyampaikan adapu. Nama Pelanggan tidak tercantum dalam sistem CORE (Computerized Registation) maupun di KPRI karena belum melakukan pembayaran.
a) Bahwa Tersangka SS, peranannya:
– Yang pada saat itu Menjabat sebagai Kabag Umum pada Perumda Delta TirtaSidoarjo sekaligus sebagai Ketua KPRI Delta Tirta, yang membuat dan menandatangani perjanjian antara Perumda Delta Tirta Sidoarjo dan KPRI Delta Tirta tanpa adanya pertimbangan Dewan Pengawas dan Izin dari Bupati Sidoarjo;
– Mengajukan pembayaran kepada Perumda Delta Tirta Sidoarjo yang mana pekerjaan sambungan langsung pada tahun 2013 – 2015 yang dikerjakan oleh KPRI Delta Tirta tanpa melalui prosedur sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian kerjasama yaitu tanpa adanya pemberitahuan/perintah melalui sistem CORE.
– Yang membuat Surat Permintaan Pembayaran atas pekerjaan sambungan langsung pada tahun 2013 – 2015 yang dikerjakan oleh KPRI Delta Tirta tanpa melalui prosedur sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian kerjasama yaitu tanpa adanya pemberitahuan/perintah melalui sistem CORE;
– Menerima pembayaran atas tagihan dobel biaya pasang baru (Pasba) dalam kurunwaktu tahun 2013 sampai dengan Tahun 2015 kepada KPRI Delta Tirta.
b) Bahwa Tersangka J, peranannya:
– Selaku Bendahara KPRI Delta Tirta yang mengetahui adanya pembayaran atas tagihan dobel biaya pasang baru (Pasba) dalam kurun waktu tahun 2013 sampai dengan Tahun 2015 kepada KPRI Delta Tirta;
– Selaku Bendahara dalam melakukan penerimaan atas biaya pasba kepada KPRI tidak mencocokan dengan sistem core;
– Melakukan pengembalian biaya pasba oleh KPRI Delta Tirta kepada PDAM DeltaTirta sampai dengan periode 31 Juli 2015 senilai Rp. 780.000.000,- (tujuh ratus delapan puluh juta rupiah) .
c) Bahwa Tersangka SH, peranannya:
– Menjabat sebagai Seksi Pasang Baru Sambungan Rumah / sambungan langsung;
– Melakukan pemasangan baru sambungan rumah /sambungan langsung tanpamelalui sistem CORE;
– Melakukan penagihan / pembayaran / dan penerimaan dari pembayaran dobel;
– Membuat daftar yang sudah dipasang di luar CORE, yang selanjutnya dipakai untuk lampiran penagihan pembayaran dobel.
Akibat perbuatan Para Tersangka, telah terjadi kerugian keuangan negara senilai Rp. 6.123.471.730,- (enam miliar seratus dua puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh satu ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah) berdasarkan Perhitungan Kerugian keuangan Negara Oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Sidoarjo. Jelas Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Roy Rovaldo Pratama SH.,MH. (redaksi)