SumatraTimes.co.id – Pengurus Persatuan Guru Madrasah Indonesia (PGMI) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Senin, 27 Januari 2020, melakukan audiensi dengan Komisi D Bidang Pendidikan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) DPRD Rohil, bertempat di ruang sidang utama Gedung DPRD Rohil di Kawasan Pusat Pemerintahan Pemkab Rohil.
Audiensi sekaligus silaturahmi dan dengar pendapat tersebut dipimpin Ketua Komisi D DPRD Rohil Elfarinda SPd (Fraksi Demokrat), turut dihadiri Wakil Ketua Komisi Syamsudin (Fraksi PKB), Jefri BS SPdI (Hanura), Hj Harmida (PAN), dan Dana Patra SH (Fraksi GPB), dari Kantor Kemenang RI Rohil H Sakolan Khalil, serta pengurus PGMI Rohil lainnya.
“Kedatangan Pengurus PGMI Rohil ini untuk beraudiensi, sekaligus silaturahmi dengan Komisi D DPRD Rohil. Hal yang utama mereka sampaikan adalah mengenai terputusnya honor guru madrasah dari Pemkab Rohil,” kata Ketua Komisi D DPRD Rohil Elfarinda SPd, usai audiensi.

Dikatakan Elfarinda, pengurus PGMI Rohil menyampaikan bahwa guru honor madrasah di lingkungan Kemenang Rohil lebih kurang sudah tiga tahun belakangan ini tidak lagi menerima bantuan honor dari Pemkab Rohil. Sementara dari keterangan PGMI Rohil, pegawai honor dilingkungan sekolah negeri umum terus mendapatkan gaji honor dari Pemkab Rohil.
“Jadi mereka, para guru honor madrasah ini meminta agar disetarakan dengan guru honor sekolah negeri. Mendapatkan kembali honor bantuan Pemkab Rohil, yang sempat terputus tiga tahun belakangan ini,” jelas Elfarinda.
Sementara dari penjelasan Anggota Komisi D DPRD Rohil Jefri BS SPdI, berdasakan penjelasan dari Kantor Kemenang Rohil dan PGMI Rohil, ada 3.131 guru TPQ /MDTA, 510 guru RA, 632 guru MI, 1.088 guru MTs, 371 guru aliyah di lingkungan Kemenang Rohil.
“Dari jumlah tersebut, 1.275 guru madrasah belum mendapatkan sertifikat regular dan infasing. Jadi mereka minta kita memperjuangan aspirasi mereka, agar bagai mana bisa mendapatkan bantuan honor dari Pemkab Rohil bagi mereka yang belum memperoleh honor,” jelas Jefri.
Komisi D DPRD Rohil, jelas Elfarinda, selanjutnya akan melaporkan hasil audiensi ini kepada Bupati Rohil, sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada.
“Kita juga akan segera memanggil Organisasi Perangkat daerah (OPD) terkait, termasuk Kantor Kemenang Rohil untuk dengar pendapat. Diharapkan dalam waktu beberapa hari ini,” ujar Elfarinda. (amran)
Redaksi/Editor : Amran