SumatraTimes.co.id – Pemerintah menurunkan tarif listrik bagi tujuh golongan pelanggan non subsidi sebesar Rp 22,5 per kWh per Oktober lalu. Ini artinya, bagi pelanggan pascabayar sudah bisa ketahuan dari tagihan listrik pada bulan November ini.
Bila konsumsi listrik masih normal seperti bulan-bulan sebelumnya, seharusnya tagihan listrik Anda bulan ini juga akan turun.
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril mengatakan, rata-rata tagihan listrik per pelanggan bulan ini turun sekitar Rp 24 ribu sampai Rp 50 ribu.
“Rata-rata turun Rp 24 ribu-Rp 50 ribu sebulan,” ungkap Bob kepada CNBC Indonesia, Kamis (05/11/2020) saat ditanya berapa rata-rata penurunan tagihan listrik per pelanggan yang dikenakan penurunan tarif listrik per Oktober ini.
Dia mengatakan, penurunan tarif listrik kepada tujuh golongan pelanggan non subsidi ini juga berdampak pada pendapatan perseroan.
Pendapatan perseroan turun 0,3% dibandingkan kondisi normal. Namun demikian, ini juga sejalan dengan rata-rata penurunan biaya selama rata-rata tiga bulan sebelumnya.
“Pemakaian Oktober sudah dihitung.. Penurunan penjualan listrik masih di bawah 0,3%,” tuturnya.
Seperti diketahui, pemerintah menurunkan tarif tenaga listrik untuk 17,39 juta pelanggan non subsidi atau sekitar 23% dari total pelanggan PT PLN (Persero) per 1 Oktober 2020.
Penurunan tarif listrik ini berlaku untuk tujuh golongan pelanggan non subsidi tegangan rendah. Tarif listrik turun sebesar Rp 22,5 per kilo Watt hour (kWh) menjadi Rp 1.444,70 per kWh dari sebelumnya Rp 1.467 per kWh, terhitung mulai Oktober-Desember 2020.
Hal ini termuat dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) pada 31 Agustus 2020, tentang penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) periode Oktober-Desember 2020 untuk tujuh golongan pelanggan non subsidi.
Berdasarkan surat Menteri tersebut, berikut daftar pelanggan non subsidi yang menerima penurunan tarif listrik tersebut:
1. Rumah Tangga (R-1 TR) 1300 VA
2. Rumah Tangga (R-1 TR) 2200 VA
3. Rumah Tangga (R-2 TR) 3500 VA-5500 VA
4. Rumah Tangga (R-3 TR) 6600 VA ke atas
5. Bisnis (B-2 TR) 6600 VA-200 kVA
6. Pemerintah (TR) 6600-200 kVA
7. Penerangan Jalan Umum.***
Sumber: CNBC Indonesia
Editor: amran