JAKARTA – Satu keluarga Palestina diusir dari rumahnya di Yerusalem Timur pada Rabu (10/7/2019), setelah pengadilan memenangkan pemukim Israel dalam kasus perebutan hak atas tempat tinggal tersebut.
Kepolisian mengusir keluarga itu dari apartemen di daerah Silwan tersebut pada tengah hari. Keluarga itu pun dilaporkan bakal tinggal di rumah kerabat mereka untuk sementara waktu.
Seorang anggota keluarga Palestina tersebut, Ali Siyam, mengaku sangat sedih harus meninggalkan rumah yang sudah menjadi tempat berlindung keluarganya secara turun-temurun itu.
“Mengeluarkan kami dari rumah itu seperti mengambil hati dari tubuh saya,” ujar Siyam, kepada AFP, sebagai mana diberitakan CNN Indonesia.com.
Siyam dan keluarganya tak dapat berbuat apa-apa, sebab pengadilan Israel menyatakan bahwa Elad, yayasan yang berdiri untuk memperkuat kehadiran Yahudi di Yerusalem, sudah membeli properti tersebut secara legal.
“Properti itu dibeli oleh orang Yahudi sesuai hukum, dengan maksud baik dan adil dalam satu transaksi legal. Tiga pengadilan memverifikasi bahwa properti itu secara hukum dibeli oleh Yahudi,” demikian pernyataan Elad.
Elad sendiri juga merupakan pihak penanggung jawab situs arkeologi di Silwan. Dalam peresmian situs tersebut, sejumlah pejabat Amerika Serikat hadir, menguatkan klaim Presiden Donald Trump yang mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel.
Warga Palestina pun menganggap kehadiran Elad di Yerusalem timur ini sebagai salah satu upaya untuk mengusir mereka dari kawasan yang mereka dambakan menjadi ibu kota ketika merdeka kelak.
Ini bukan kali pertama warga Palestina terdepak dari rumahnya di Yerusalem. Pada Februari lalu, satu keluarga Palestina juga terpaksa hengkang dari rumah yang sudah mereka diami sejak lama.
Rania Abu Asab, warga Palestina yang selama ini tinggal bersama suami, anak, dan bibinya di rumah itu, hanya dapat meratap ketika bendera Israel dikibarkan di atap.
Organisasi non-pemerintah Israel, Peace Now, mengungkap bahwa rumah itu sebenarnya merupakan milik keluarga Yahudi yang kabur ketika perang berkecamuk pada 1948.
Wilayah Yerusalem Timur itu diduduki Yordania hingga Perang Enam Hari pada 1967. Israel kemudian mencaplok kawasan tersebut, langkah yang selama ini tak diakui oleh komunitas internasional.
Keluarga Abu Asab awalnya tinggal di lingkungan sekitar rumah itu sebelum menempati bangunan tersebut pada 1948, ketika pemilik aslinya kabur.
Di bawah undang-undang Israel pada 1950, warga Palestina tak dapat kembali ke rumah yang mereka tinggalkan pada 1948.
Namun, sebuah undang-undang pada 1970 menyatakan bahwa warga Yahudi dapat menempati kembali properti di Yerusalem timur yang dulu mereka tinggalkan.
Editor : amran