Palika – Pemerintahan Kecamatan Pasir Limau Kapas ( Palika) mengaku tidak sehelai pun mengantongi arsip administrasi surat tanah kepemilikan Pengusaha yang menguasai lahan perkebunan sawit.
Hal itu di akui langsung oleh Camat Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, Idris saat temui sumatratimes.com di kantor kecamatan. Kamis (21/02)
Menurutnya memang ada di beberapa titik daerah Kepenghuluan seperti Kepenghuluan Sungai Daun, kepenghuluan pasir limau kapas, Panipahan laut yang memiliki lahan yang luas untuk perkebunan sawit, namun kesemua arsip administratif lahan perkebunan hanya dipegang oleh pihak kepenghuluan.
” Tak ada, yang megang surat nya penghulu Sungai Daun dan Palika, Ujarnya kemudian memanggil staff yang rupanya sama saja tidak mengerti apa apa tentang untung rugi keberadaan perkebunan sawit di wilayahnya.
Saat di konfirmasi apakah perkebunan sawit baik milik perseorangan maupun Perusahaan yang ada di Kecamatan pasir limau kapas ( Puluhan ribu Hektar) telah terdaftar dan membayar pajak PBB atau mengurus perizinan sesuai yang berlaku baik, dengan sedikit santai camat berkata bayar PBB ada tetapi dasar membayar pajak PBB pun camat tidak tau.
Dengan ketidak tahuan tersebut itu, sangat merugilah Bupati Rokan Hilir H.Suyatno yang bercita cita membawa dan membangun Kabupaten Rokan Hilir ke arah yang lebih maju lagi dari yang sebelumnya, penyebabnya diduga bawahannya seperti Camat Palika dan para Penghulu tidak cekatan dalam memamfaatkan Sumber daya Alam (SDA).
Seharusnya dengan melimpahnya SDA di Kecamatan Palika dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan jika tidak di berdayakan dengan baik maka akan berdampak pada lingkungan, Masyarakat sekitar perkebunan dan dapat merugikan keuangan/ pendapatan perpajakan negara Indonesia.
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan mengatakan bahwa Menimbang:
a. bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalam wilayah Negara Republik Indonesia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa untuk dimanfaatkan dan dipergunakan bagi sebesar- besar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.bahwa perkebunan berperan penting dan memiliki potensi besar dalam pembangunan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan; (R1).