MAKASSAR – Terdakwa kasus komersialisasi asset milik Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel), Zulkifli Ganti Oto, divonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Kota Makasar.
Zulkifli divonis bebas pada sidang PN Kota Makasar, Kamis, 1 Agustus 2019. Vonis bebas tersebut belum membuat Zulkifli, alias Zugito, aman.
Dikutip dari Tribunnews.com, aktivis Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi menilai, vonis bebas Zulkifli Gani Otto, harus segera Kasasi atau Banding.
Peneliti ACC Anggareksa, menyebutkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus segera melakukan Kasasi dalam dugaan kasus komersialisasi Gedung PWI Sulsel.
“Intinya dalam kasus ini, pihak Jaksa (JPU) harus segera melakukan kasasi, sebelum terlambat,” kata Angga, saat dikonfirmasi tribun timur.com, Jumat (2/8/2019) pagi.
Angga mengaku heran atas keputusan Majelis Hakim yang memutuskan terdakwa Zugito untuk divonis bebas. Pada hal, jelas-jelas hitungan kerugian negara dan laporan BPK.
“Kasus ini sudah jelas. Sudah ada LHP dari BPK (Laporan Hasil Pemeriksaan-Badan Pemeriksa Keuangan), dinyatakan punya kerugian negara,” jelas Anggareksa.
Selain LHP BPK terkait kerugian negara, pihak Pemprov Sulsel dari Biro Aset juga pernah disurati, Zigito tidak pernah dapat ijin untuk mengkomersialisasi gedung itu.
“Jika putusan perdata jelas mengatakan bahwa gedung utama (gedung biru PWI di Jalan AP Pettarani, dikomersialisasi) adalah milik Pemprov Sulsel,” tegas Anggareksa.
Diketahui, saat kasus ini ditangani Polda Sulsel tahun 2017. Zugito pun tersangka, sebab melakukan komersialisasi aset milik Pemprov, dan negara dirugikan Rp 1,6 milyar lebih.
Akhir 2018, Zugito dikirim penyidik Polda ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Kemudian, menjalani beberapa sidang di PN Makassar, sejak awal tahun 2019.
Awal Juli 2019, pihak Jaksa menuntutnya dengan ancaman 4 tahun 6 bulan penjara, dan uang pengganti/mengembalikan kerugian Negara Rp 1,6 milyar, disebabkan mengkomersialisasi gedung milik negara.
Tapi, permohonan tuntutan tersebut pun dianulir Majelis Hakim, kemarin sore di PN Makassar. Zulkifli pun divonis bebas, sebab diaggap tidak terbukti terkait komersialisasi Gedung PWI Sulsel.
Editor : Amran