SumatraTimes.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kemen Kominfo) kini tengah menggagas pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) diseluruh desa, kenegerian atau kepenghuluan di Indonesia.
Di Provinsi Riau, Sosialisasi Pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) tengah dilakukan Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Riau di seluruh kabupaten/kota. Di Kabupaten Rohil, sosilisasi pembentukan KIM dilakukan, Senin, 16 November 2020, di Hotel Kesuma, Bagansiapiapi.
Sosialisasi Pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) disampaikan Kasi Kominfo Dinas Kominfotik Provinsi Riau Dra Ita Mariyani MPd. Ita mengatakan lembaga atau organisasi pers, dan atau anggota organisasi pers dapat membentuk KIM.
“Tidak saja kelompok sosial masyarakat, organisasi pers dan atau individu pers juga dapat membentuk Kelompok Informasi Masyarakat (KIM),” kata Ita Mariyani, kepada SumatraTimes.co.id di Hotel Kesuma, di Jalan Riau, Kota Bagansiapiapi.
Adapun sarat pembentukan KIM oleh organisasi pers lebih kurang sama dengan sarat pembentukan KIM oleh kelompok sosial kemasyarakatan. KIM Desa berkedudukan di tingkat desa dan kelurahan secara mandiri dan non partisan, dengan melibatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan di bidang komunikasi dan informasi.
“KIM di tingkat dusun, RW atau komunitas kecil lainnya, dapat dibentuk kelompok-kelompok desiminasi yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kegiatan KIM Desa atau KIM Kelurahan,” terang Ita.
Sebagaimana kedudukan dan sifat KIM, maka setiap kelompok social dapat membentuk KIM mulai dari tingkat RT/RW, Desa sampai organisasi-organisasi yang ada dalam masyarakat. KIM, jelas Ita, bersifat mandiri, bebas, tidak terkait dengan kepentingan politik apapun dan swadaya, serta dana operasional dan kesejahteraan anggota KIM diperolen dari kegiatan usaha yang dibangunnya.
“KIM memerlukan pengakuan/ pengukuhan dari masyarakat dan lembaga pemerintah, dari tingkat desa/kelurahan /kecamatan/Kabupaten /Kota /Propinsi. Dinas Kominfo Riau dapat memfasilitasi dan memberikan pengakuan atas keberadaan KIM di suatu daerah,” terang Ita.
Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dapat berbentuk pusat/warung informasi sebagai tempat dimana masyarakat dapat mengetahui dan memperoleh informasi yang diperlukan. KIM memiliki pusat informasi dan harus memiliki basIs data berupa tulisan tangan ataupun disusun dengan teknologi informasi.
“KIM dapat mengembangkan diri sebagai komunitas pengguna atau pengelola layanan informasi berbasis Teknologi Informasi dan Kormunikas (TIK), antara lain menggunakan jaringan internet. Untuk memberikan landasan dan arah gerak KIM perlu memiliki AD/ART,” terang Ita.
LIta menjelaskan pada era orde baru, ada juru penerang (jupen) dan kelompok pendengar pembaca dan pemirsa (pencapir). Namun, seiring dengan perkembangan sosial politik di era reformasi, keberadaan jupen, dan pencapir dibubarkan, termasuk Kementerian Penerangan.
“Fungsi KIM ini hampir sama dengan jupen dan Kelompok Pencapir di era orde baru. Melihat perkembangan dunia diera globalisasi dan digital yang semakin luar biasa, begitu juga perkembangan teknologi dan informasi, dan keterbukaan untuk memperoleh informasi merupakan kebutuhan yang sangat signifikan disaat ini sehingga disadari keberadaan KIM sangat dibutuhkan,” tandasnya.***
Pewarta: amran