SumatraTimes.co.id — Pabrik Kelapa Sawit PT Kencana Andalan Nusantara (PTKAN) yang berlokasi di Dusun Jayantri, Kepenghuluan Makmur Jaya, Kecamatan Bagan Sinembah Raya mendapat sanksi administrasi penutupan operasional selama dua hari.
Sanksi tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Rohil Nomor: 326 Tahun 2020 tentang Penerapan Sanksi Administrasi Paksaan Kepada PTKAN.
Penyerahan SK sanksi paksaan dari Pemkab Rohil tersebut dilaksanakan pada hari Jum’at 3/4/2020 oleh Tim Dinas LH Pemkab Rokan Hilir yang dipimpin Kabid Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup DLH Rohil Muhammad Nurhidayat didampingi Kasi PKLH Junaidi dan Kasi Gakkum LHK Carlos Roshan.
Dalam SK penerapan sanksi tersebut di atas disebutkan sejumlah sanksi paksaan diantaranya adalah penghentian kegiatan proses produksi selama 2 hari berturut-turut pada tanggal 8 dan 9 April 2020 mulai pukul 00.00 wib s/d 24.00 wib.
Selain itu PTKAN juga diharuskan melakukan restoking bibit ikan sebanyak 15.000 ribu ekor (5.000 ekor bibit ikan lele, 5.000 bibit ikan nila dan 5.000 bibit ikan patin), serta melaksanakan normalisasi Parit Jayantri sepanjang satu kilometer.
Kepala Dinas LH Pemkabb Rohil Suwandi SSos MSi, mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir telah memberikan SK sanki paksaan yang wajib dilaksanakan oleh perusahaan kelapa sawit (PKS) PTKAN.
“Terkait sangsi administari paksaan pemerintah yang telah diberikan pemda kepada PKS PTKAN diharapkan mereka mematuhi dan melaksanakan semua sangsi yang diberikan karena sesuai amanat UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, apabila pelaku usaha tidak mentaati dan melaksanakan sangsi administrasi paksaan pemerintah, maka bisa saja mreka dijatuhkan sangsi yang lebih berat termasuk pencabutan izin operasional,” kata Suwand, Sabtu, 4 April 4 2020.
Sebagai mana diwartakan sebelumnya melalui media ini PKS PTKAN dilaporkan Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (IWO) Rohil, LKPK Rohil dan PMII Komsat STAI Rokan atas tindakannya secara sengaja telah membuang limbah ke sungai/parit Jayantri. ***
Editor : hendri