Sumatratimes.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat per November 2019 jumlah utang pemerintah sebanyak Rp 4.814,31 triliun.
Angka itu meningkat Rp 58,18 triliun dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai Rp 4.756,13 triliun.
Mengutip data APBN KiTa, Jakarta, Kamis, 19 Desember 2019, utang pemerintah tercatat meningkat Rp 418,34 triliun, jika dibandingkan dengan November 2018.
Tercatat, jumlah utang pemerintah pada November 2018 sebesar Rp 4.395,97 triliun, dilansir detikcom.
Dengan jumlah utang yang mencapai Rp 4.814,31 triliun, maka rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 30,03% atau naik dibandingkan bulan sebelumnya, yang sebesar 29,87%.
Tetapi, rasio utang pemerintah masih aman. Sebab sebagaimana diatur UU 17/2013 tentang Keuangan Negara, batas maksimal utang pemerintah sebesar 60% dari PDB. Sedangkan saat ini baru mencapai 30,03% sehingga terbilang masih aman.
Jumlah utang pemerintah yang mencapai Rp 4.814,31 triliun terdiri dari pinjaman yang sebesar Rp 770,04 triliun dan surat berharga negara (SBN) Rp 4.044,27 triliun.
Jika dirinci lebih jauh, pinjaman yang mencapai Rp 770,04 triliun terdiri dari pinjaman dalam negeri sebesar Rp 8,09 triliun dan pinjaman luar negeri Rp 761,95 triliun.
Sedangkan dari SBN yang denominasi rupiah sebesar Rp 2.978,74 triliun dan valas sebesar Rp 1.065,53 triliun.
Rincian
Mengutip data APBN KiTa, Jakarta, utang pemerintah yang mencapai Rp 4.814,31 triliun terdiri dari pinjaman dan surat berharga negara (SBN).
Jika dari pinjaman totalnya pinjaman yang sebesar Rp 770,04 triliun, rinciannya pinjaman dalam negeri sebesar Rp 8,09 triliun, pinjaman luar negeri Rp 761,95 triliun.
Sedangkan utang pemerintah yang berasal dari SBN mencapai Rp 4.044,27 triliun. Di mana terdiri dari SBN denominasi rupiah sebesar Rp 2.978,74 triliun dan valas sebesar Rp 1.065,53 triliun.
Meski utang pemerintah mengalami peningkatan, namun rasionya masih dalam level yang aman. Sebagaimana diatur oleh UU 17/2013 tentang Keuangan Negara.
Batas maksimal utang pemerintah adalah sebesar 60% dari PDB. Sedangkan saat ini baru mencapai 30,03% sehingga terbilang masih aman. (sumber : saibumi.com)
Redaksi : Amran