SumatraTime.co.id — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan perubahan dalam mekanisme penyaluran dana BOS untuk satuan pendidikan negeri dan swasta.
Berdasarkan yang diatur pada Permendikbud nomor 8 tahun 2020, salah satu pokok kebijakannya adalah proses penyaluran dana BOS reguler tahun 2020 langsung ke rekening sekolah.
Beberapa poin penting dalam surat edaran tersebut adalah disampaikannya hal-hal yang harus dilakukan sekolah, dinas pendidikan dan LPMP sebagai persiapan untuk penyaluran dana BOS Tahun 2020, yakni melakukan verifikasi data rekening yang digunakan untuk BOS serta verifikasi jumlah siswa dari setiap satuan pendidikan.
Ade Erlangga Masdiana, Plt Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbud mengatakan, perubahan mekanisme ini dilakukan karena selama ini sekolah sering terlambat menerima penyaluran dana BOS sehingga mengganggu proses belajar mengajar.
“Jadi dana itu tidak lagi mampir di pemerintah daerah tapi dari Kementerian Keuangan langsung transfer ke rekening sekolah. Untuk mempercepat. Karena banyak kepala sekolah yang hutang untuk bayar ini bayar itu. Jika dana itu mampir lagi di pemerintah, kita rasa terlalu lama, kasihan pihak sekolah,” jelas Ade Erlangga ditemui di Makassar, Sabtu (7/3/2020).
Ada pun penggunaan dana tersebut diberi kebebasan kepada sekolah, namun ada hal yang perlu diperhatikan yakni akuntabilitas dan transparansinya. Laporan pertanggung jawabannya harus diupload melalui laman boskemendikbud.go.id.
“Jika tahap 1 sampai tahap 2 belum juga melaporkan pertanggung jawaban, maka tahap ke 3 tidak akan dikasih lagi dana tersebut. Walaupun penggunaannya diberikan kebebasan kepada sekolah, bukan berarti bisa seenaknya. Tapi harus akuntable dan transparan,” tegas Erlangga.
Lebih lanjut dia menegaskan, seperti yang diatur dalam Pasal 12, dana ini tidak boleh dipakai untuk membeli saham, untuk iuran, beli seragam, rehabilitasi bangunan sekolah berat dan sedang karena sudah ada dana DAK Fisik.
“Di sekolah juga harus dibuat papan pengumuman tentang penggunaan dana BOS,” sambungnya, lugas.
Erlangga kemudian mengimbau kepada sekolah-sekolah yang belum menerima dana BOS tahap pertama, agar melakukan revisi atau verifikasi data yang disetorkan.
Perlu diketahui, hingga hari ini yang sudah mendapat dana BOS tahap pertama sebanyak 136 ribu sekolah, dari 250 ribu sekolah seluruh Indonesia. Jadi, sisanya belum dapat.
“Alasannya macam-macam, bisa saja rekeningnya dobel, data dapodiknya belum valid. Sudah saatnya membereskan data ini agar ke depan tidak ada lagi dananya tersendat. Jadi, harus benar-benar valid datanya sesuai realita. Karena jika sekolah akal-akalan, pasti akan ketahuan,” pungkasnya. (sumber: fajar.co.id)
Editor: Amran